VISI :
Terwujudnya pelestarian dan pengembangan dana bergulir
MISI :
1. Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang telah
dilakukan PNPM-PPK, PNPM-MP sesuai dengan prinsip pasal 3
2. Meningkatkan kemampuan
kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam
memfasilitasi system pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan pemberdayaan
masyarakat.
3. Mengembangkan jaringan kemitraan dalam
pembangunan
4. Peningkatan kegiatan simpan
pinjam khusus bagi kelompok perempuan dan usaha ekonomi produktif
1. Tujuan Umum BKAD :
Mempercepat penanggulangan kemiskinan
berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat,
pemerintahan lokal, serta penyediaan
pendanaan kebutuhan sosial dasar, ekonomi.
2. Tujuan Khusus :
a. Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal
membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal. 2. Tujuan Khusus :
b. Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan Pinjaman yang dihasilkan oleh PNPM untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat diwilayah kecamatan BAAMANG
c. Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi rumah tangga miskin kecamatan BAAMANG
d. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha rumah tangga miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar