BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA
PENDIRIAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN BAAMANG, KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR,
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pada hari ini Jumat Pukul 08.30
Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB)
bertempat di AULA Kecamatan Baamang, Jl. Cris Topel Mihing, Kecamatan Baamang,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Telah diadakan Pendirian Badan Kerjasama Antar
Desa (BKAD) Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
Tengah yang dihadiri oleh 5 Utusan Wakil Kelurahan 1 Utusan Wakil Desa anggota
Badan Kerjasama Antar Desa (BAKD) dalam satu wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Anggota Musayawarah Antar Desa tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian
Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Tengah.
1. Nama Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) :
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA ( BKAD ), KECAMATAN BAAMANG, KABUPATEN KOTAWARINGIN
TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
2. Alamat:
Jalan Walter Condrat RT.29 / RW.09, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Mengangkat
Badan Harian, Pembina, Penasihat, Koordinator BKAD dan Dewan Pengawas untuk
masa jabatan selama 5 (lima) tahun mulai tanggal dibuatkannya Berita Acara
Rapat Anggota ini.
Adapun susunan Badan Pengurus Harian, Pembina, Penasihat, Koordinator BKAD
dan Dewan Pengawas adalah sebagai berikut :
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
BPMPD Kotawaringin Timur
|
Pembina
|
2.
|
CAMAT BAAMANG
|
Penasehat
|
3.
|
KOORDINATOR BKAD
( SUFIANSYAH, SE.M.Si )
|
Penanggung Jawab
|
4.
|
ANGGOTA BKAD
|
1. Kepala Desa Tinduk
2. Lurah Baamang Tanah Mas
3. Lurah Baamang hulu
4. Lurah Baamang Barat
5. Lurah Baamang Tengah
6. Lurah Baamang Hilir
|
5.
|
HADIJAH
RAHMADNOOR
EVI YULISA, SH
|
Ketua Pengurus Harian BKAD
Sekretaris Pengurus Harian BKAD
Bendahara Pengurus Harian BKAD
|
6
|
SISILIA
NORMAH
|
Ketua Unit Pengelola ( UP )
Sekretaris Unit Pengelola ( UP )
|
7.
|
EFFENDI
ZAINUDIN
SUPANGAT
|
Ketua Badan Pengawas ( BP )
Sekretaris Badan Pengawas ( BP )
Anggota Badan Pengawas ( BP )
|
8.
|
H. EMED KAMID
ANANG BAHRIN
ZINUR
|
Ketua Tim Verifikasi ( TV )
Anggota Tim Verifikasi ( TV )
Anggota Tim Verifikasi ( TV )
|
4. Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD )
a. Menetapkan maksud Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD )
yaitu :
Maksud pendirian Badn Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) adalah untuk menjalin
hubungan kerja yang terintegrasi dan saling menguntungkan dalam pelaksanaan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan pada kawasan kelurahan
/ perdesaan dan antar Desa serta sebagai salah satu pilar pembangunan di
masing-masing Kelurahan / Desa.
b. Menetapkan tujuan pendirian Badan Kerjasama Antar Desa
( BKAD ) yaitu :
Tujuan pendirian Perkumpulan adalah Kerjasama Antar Desa yang berlandaskan
pada kesadaran untuk secara bersama-sama melaksanakan pembangunan secara
terbuka dan gotong royong dalam semangat kekeluargan serta persatuan dan
kesatuan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
1) meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kelurahan / Desa, menuju pada
kesetaraan dan keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan antar Kelurahan /
Desa.
2) mewujudkan konektifitas yang terintegrasi dalam kawasan
perdesaan dan antar kelurahan / Desa.
3) pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan Kelurahan
/ Desa dan antar Kelurahan Desa.
4) mendayagunakan sumber daya lokal dalam pengelolaan
pembangunan partisipatif.
5) menggali dan mengembangkan nilai moral religius dan
nilai luhur kearifan budaya lokal.
6) melestarikan dan mengembangkan aset masyarakat berupa
modal dana bergulir PPK/PNPM Mandiri Perdesaan dan Mewujudkan jiwa persatuan,
kesatuan dan nasionalisme dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Menetapkan kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD
) yaitu :
Untuk mencapai maksud dan tujuan, Badan Kerjasama Anatar Desa ( BKAD )
melaksanakan kegiatan :
1) Kegiatan pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh
Kelurahan / Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing.
2) Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat antar Kelurahan / Desa.
3) Kegiatan pembangunan kawasan Kelurahan / perdesaan dan
pembangunan lintas Kelurahan / Desa.
4) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang
usaha bersama di bidang pertanian, peternakan dan perikanan serta bidang
usaha lain yang merupakan potensi ekonomi yang di miliki Kelurahan / Desa,
kawasan kelurahan / perdesaan dan antar Kelurahan / Desa.
5) Kegiatan pengembangan pendidikan masyarakat Kelurahan
/ Desa dan Balai Latihan Usaha, sebagai sarana pendidikan moral keagamaan,
pengembangan diri, jiwa kewirausahaan dan pengetahuan teknologi informasi.
6) Kegiatan pengendalian keamanan dan ketertiban.
7) Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, teknologi tepat
guna dan pelestarian lingkungan hidup.
8) Kegiatan pelestarian dan pengembangan aset masyarakat
hasil kegiatan PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.
5. Susunan Organisasi
Musyawarah Antar Desa menetapkan mekanisme penyusunan pengurus sebagai berikut:
a. Musyawarah Antar Desa
b. Pembina
c. Penasehat
d. Penanggung
Jawab
e. Pengurus Harian BKAD;
f. Unit Kerja Bersama BKAD.
g. Badan Pengawas
( BP )
h. Tim Verifikasi ( TV )
6. Keanggotaan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD )
Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Baamang membahas dan menetapkan
keanggotaan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) sebagai berikut :
a. Keanggotaan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD )
terdiri dari Kelurahan / Desa yang berada di wilayah Kecamatan Baamang melalui
Utusan Wakil Kelurahan / Desa berasal dari anggota Badan Kerjasama Antar Desa.
b. Keanggotaan BKAD Kecamatan Baamang yang berasal dari
Utusan Wakil Kelurahan / Desa, masing-masing berjumlah 6 ( enam ) orang dari
Badan Kerjasama Antar Desa yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Lurah / Kepala
Desa, dengan memperhatikan keadilan gender.
7. Sumber Kekayaan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD )
Dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Baamang di hasilkan kesepakatan
sumber kekayaan awal berasal dari bantuan Pemerintah kabupaten Kotawaringin
Timur, pemerinta Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerinta Pusat yaitu :
a. Dana Bantuan eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri
Perdesaan, yang dialokasikan untuk kegiatan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (
UEP ) dan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) serta alokasi tambahan dari
Surplus Operasional UPK yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah Antar
Desa di Kecamatan Baamang.
b. Keseluruhan
kekayaan dan/aset Perkumpulan merupakan kekayaan masyarakat satu Kecamatan Baamang.
c. Sumber pendapatan lainnya yang sah diperoleh dari
bantuan Kelurahan / Desa dan donatur yang tidak mengikat atau dari pendapatan
bagi hasil yang bersumber dari keuntungan bersih Unit-Unit Usaha Bersama Badan
Usaha Milik Desa serta bersumber dari kerjasama dengan Pihak Ketiga.
8. Pemberian Kuasa
Anggota Musyawarah Antar Desa menyepakati untuk memberikan kuasa kepada
Ketua Pengurus Harian BKAD dan Sekretaris Pengurus Harian BKAD untuk :
a. Menghadap kepada Notaris untuk membuat Akta Pendirian Badan
Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) tersebut.
b. Menghubungi Dinas/Instasi terkait
c. Mengurus surat-surat (administrasi) yang diperlukan
(segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan, sarana dan prasarana akan
ditanggung bersama oleh Pengurus Lembaga)
Demikian Berita Acara Rapat ( BAR ) Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa (
BKAD ) ini dibuat dan ditandatangani oleh anggota Musyawarah Antar Desa yang
diwakili 6 ( enam ) Utusan Wakil Kelurahan / Desa anggota Badan Kerjasama Antar
Desa di wilayah Kecamatan Baamang dengan materai cukup dan memiliki Dasar Hukum
yang kuat.
Baamang, 26 Februari 2016
Kepala Desa tinduk
KASMUDIN
H MB
|
Lurah Tanah Mas
PALIANSYAH
|
Lurah Baamang Hulu
SUFIANSYAH,
SE.MSi
|
|
|
|
Lurah Baamang Barat
FACHRUDDIN
|
Lurah Baamang Tengah
KARYADI,
SE
|
Lurah Baamang Hilir
JAINUDDIN
|
Tembusan Disampaikan Kepada Yth :
1. Bupati
Kabupaten Kotawaringin Timur
2. Ketua
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
3. Tim
Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
4. BPMPD
Kabupaten Kotawaringin Timur
5. BAPPEDA
Kabupaten Kotawaringin Timur
6. Bagian
Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur
7. Bapak
Camat Baamang
8. Arsip
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar