Jumat, 05 Agustus 2016

Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD )



BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA
PENDIRIAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN BAAMANG, KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pada hari ini Jumat Pukul 08.30 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat di AULA Kecamatan Baamang, Jl. Cris Topel Mihing, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Telah diadakan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh 5 Utusan Wakil Kelurahan 1 Utusan Wakil Desa anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BAKD) dalam satu wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Anggota Musayawarah Antar Desa tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.



Adapun hasil Keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Nama Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) :
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA ( BKAD ), KECAMATAN BAAMANG, KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
2. Alamat:
Jalan Walter Condrat RT.29 / RW.09, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Mengangkat Badan Harian, Pembina, Penasihat, Koordinator BKAD dan Dewan Pengawas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun mulai tanggal dibuatkannya Berita Acara Rapat Anggota ini.
Adapun susunan Badan Pengurus Harian, Pembina, Penasihat, Koordinator BKAD dan Dewan Pengawas adalah sebagai berikut :
No.
Nama
Jabatan
1
BPMPD Kotawaringin Timur
Pembina
2.
CAMAT BAAMANG
Penasehat
3.
KOORDINATOR BKAD
( SUFIANSYAH, SE.M.Si )
Penanggung Jawab
4.
ANGGOTA BKAD
1.      Kepala Desa Tinduk
2.      Lurah Baamang Tanah Mas
3.      Lurah Baamang hulu
4.      Lurah Baamang Barat
5.      Lurah Baamang Tengah
6.      Lurah Baamang Hilir
5.
HADIJAH
RAHMADNOOR
EVI YULISA, SH
Ketua Pengurus Harian BKAD
Sekretaris Pengurus Harian BKAD
Bendahara Pengurus Harian BKAD
6
SISILIA
NORMAH
Ketua Unit Pengelola ( UP )
Sekretaris Unit Pengelola ( UP )
7.
EFFENDI
ZAINUDIN
SUPANGAT
Ketua Badan Pengawas ( BP )
Sekretaris Badan Pengawas ( BP )
Anggota Badan Pengawas ( BP )
8.
H. EMED KAMID
ANANG BAHRIN
ZINUR
Ketua Tim Verifikasi ( TV )
Anggota Tim Verifikasi ( TV )
Anggota Tim Verifikasi ( TV )

4. Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD )
a.    Menetapkan maksud Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) yaitu :
Maksud pendirian Badn Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) adalah untuk menjalin hubungan kerja yang terintegrasi dan saling menguntungkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan pada kawasan kelurahan / perdesaan dan antar Desa serta sebagai salah satu pilar pembangunan di masing-masing Kelurahan / Desa.
b.    Menetapkan tujuan pendirian Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) yaitu :
Tujuan pendirian Perkumpulan adalah Kerjasama Antar Desa yang berlandaskan pada kesadaran untuk secara bersama-sama melaksanakan pembangunan secara terbuka dan gotong royong dalam semangat kekeluargan serta persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
1)  meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kelurahan / Desa, menuju pada kesetaraan dan keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan antar Kelurahan / Desa.
2)   mewujudkan konektifitas yang terintegrasi dalam kawasan perdesaan dan antar kelurahan / Desa.
3)   pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan  Kelurahan / Desa dan antar Kelurahan Desa.
4)   mendayagunakan sumber daya lokal dalam pengelolaan pembangunan partisipatif.
5)   menggali dan mengembangkan nilai moral religius dan nilai luhur kearifan budaya lokal.
6)   melestarikan dan mengembangkan aset masyarakat berupa modal dana bergulir PPK/PNPM Mandiri Perdesaan dan Mewujudkan jiwa persatuan, kesatuan dan nasionalisme dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
c.    Menetapkan kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) yaitu :
Untuk mencapai maksud dan tujuan, Badan Kerjasama Anatar Desa ( BKAD ) melaksanakan kegiatan :
1)   Kegiatan pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Kelurahan / Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing.
2)   Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Kelurahan / Desa.
3)   Kegiatan pembangunan kawasan Kelurahan / perdesaan dan pembangunan lintas Kelurahan / Desa.
4)   Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang usaha bersama di bidang pertanian, peternakan dan  perikanan serta bidang usaha lain yang merupakan potensi ekonomi yang di miliki Kelurahan / Desa, kawasan kelurahan / perdesaan dan antar Kelurahan / Desa.
5)   Kegiatan pengembangan pendidikan masyarakat Kelurahan / Desa dan Balai Latihan Usaha, sebagai sarana pendidikan moral keagamaan, pengembangan diri, jiwa kewirausahaan dan pengetahuan teknologi informasi.
6)   Kegiatan pengendalian keamanan dan ketertiban.
7)   Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, teknologi tepat guna dan pelestarian lingkungan hidup.
8)   Kegiatan pelestarian dan pengembangan aset masyarakat hasil kegiatan PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.
5. Susunan Organisasi
Musyawarah Antar Desa menetapkan mekanisme penyusunan pengurus sebagai berikut:
a.    Musyawarah Antar Desa
b.    Pembina
c.  Penasehat
d.  Penanggung Jawab
e.    Pengurus Harian BKAD;
f.    Unit Kerja Bersama BKAD.
g.   Badan Pengawas ( BP )
h. Tim Verifikasi ( TV )
6. Keanggotaan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD )
Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Baamang membahas dan menetapkan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) sebagai berikut :
a.   Keanggotaan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) terdiri dari Kelurahan / Desa yang berada di wilayah Kecamatan Baamang melalui Utusan Wakil Kelurahan / Desa berasal dari anggota Badan Kerjasama Antar Desa.
b.   Keanggotaan BKAD Kecamatan Baamang yang berasal dari Utusan Wakil Kelurahan / Desa, masing-masing berjumlah 6 ( enam ) orang dari Badan Kerjasama Antar Desa yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Lurah / Kepala Desa, dengan memperhatikan keadilan gender.
7. Sumber Kekayaan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD )
Dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Baamang di hasilkan kesepakatan sumber kekayaan awal berasal dari bantuan Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur, pemerinta Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerinta Pusat yaitu :
a.     Dana Bantuan eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan, yang dialokasikan untuk kegiatan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) dan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) serta alokasi tambahan dari Surplus Operasional UPK  yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Baamang.
b.     Keseluruhan kekayaan dan/aset Perkumpulan merupakan kekayaan masyarakat satu Kecamatan Baamang.
c.      Sumber pendapatan lainnya yang sah diperoleh dari bantuan Kelurahan / Desa dan donatur yang tidak mengikat atau dari pendapatan bagi hasil yang bersumber dari keuntungan bersih Unit-Unit Usaha Bersama Badan Usaha Milik Desa serta bersumber dari kerjasama dengan Pihak Ketiga.
8. Pemberian Kuasa
Anggota Musyawarah Antar Desa menyepakati untuk memberikan kuasa kepada Ketua Pengurus Harian BKAD dan Sekretaris Pengurus Harian BKAD untuk :
a.    Menghadap kepada Notaris untuk membuat Akta Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) tersebut.
b.    Menghubungi Dinas/Instasi terkait
c.    Mengurus surat-surat (administrasi) yang diperlukan (segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan, sarana dan prasarana akan ditanggung bersama oleh Pengurus Lembaga)
Demikian Berita Acara Rapat ( BAR ) Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) ini dibuat dan ditandatangani oleh anggota Musyawarah Antar Desa yang diwakili 6 ( enam ) Utusan Wakil Kelurahan / Desa anggota Badan Kerjasama Antar Desa di wilayah Kecamatan Baamang dengan materai cukup dan memiliki Dasar Hukum yang kuat.


Baamang, 26 Februari 2016


Kepala Desa tinduk





KASMUDIN H MB
Lurah Tanah Mas





PALIANSYAH
Lurah Baamang Hulu





SUFIANSYAH, SE.MSi





Lurah Baamang Barat





FACHRUDDIN
Lurah Baamang Tengah





KARYADI, SE
Lurah Baamang Hilir





JAINUDDIN



Tembusan Disampaikan Kepada Yth :

1.       Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur
2.       Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
3.       Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
4.       BPMPD Kabupaten Kotawaringin Timur
5.       BAPPEDA Kabupaten Kotawaringin Timur
6.       Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur
7.       Bapak Camat Baamang
8.       Arsip